Profil LSP
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK N 1 SAWIT mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK N 1 SAWIT mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP SMK N 1 SAWIT sebagai LSP P-1 yang berada pada instansi induk yaitu SMK N 1 Sawit, berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi bagi siswa SMK N 1 Sawit beserta SMK dalam Jejaring Kerja, serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK N 1 SAWIT mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Adapun Skema Sertifikasi pada LSP SMKN 1 Sawit meliputi: 1) Skema Sertifikasi KKNI II pada kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan 2) Skema Sertifikasi KKNI II pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan 3) Skema Sertifikasi KKNS II pada kompetensi keahlian Farmasi 4) Skema Sertifikasi KKNI II pada kompetensi keahlian Teknik Ototronik 5) Skema Sertifikasi KKNI II pada kompetensi keahlian Kimia Industri 6) Skema Sertifikasi KKNI II pada kompetensi keahlian Teknik Pemesinan
|
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Call Center COVID-19
Call Center COVID-19 SMK Negeri 1 Sawit Boyolali Joko Haryanto : 08156864590 Agus Winarso : 085641691699